Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut, penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 masih tahap auditor internal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hasil audit tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
"Audit masih internal, nanti akan kita combine dengan audit lembaga resmi. Setelah itu baru bisa disampaikan rincian kerugian keuangan negaranya," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
