Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Intinya sih...

  • ASN ditangkap karena curi baterai menara telekomunikasi senilai Rp15 juta
  • Modus operandi melibatkan merusak pagar dan gembok, serta berkomplot dengan pelaku lain
  • Polisi berhasil mengamankan penadah barang hasil curian dari ASN, yang kini juga diamankan untuk penyidikan lebih lanjut

Lampung Tengah, IDN Times - WYD (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Ia dibekuk karena bertanggungjawab atas hilangnya baterai menara telekomunikasi senilai Rp15 juta.

Aksi terakhir WYD mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih, Kamis (30/5/2024) pukul 07.45 WIB.

1. Polisi buru dua pelaku lainnya

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WYD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar Sabtu (15/6/24), pukul 02.00 WIB.

"Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," Yudhi sapaan akrabnya, Rabu (19/6/2024).

Yudhi mengatakan, dari hasil penyelidikan, WYD tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dan kini Tekab 308 sedang memburu dua orang pelaku lainnya yang kabur.

2. Modus pencurian

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan salah satu dari 139 Poin of Interest (POI) bakal dioperasikan Telkomsel saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. (Dok. Telkomsel).

Yudi mengungkapkan, modus operandi WYD merusak pagar dan gembok pengunci tempat baterai disimpan. Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara telkom," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah. Keempat kasus tersebut tercatat dalam 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini. WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.

3. Penadah juga ditangkap

WYD (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).

Kasatreskrim menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Peran JLY sebagai penadah barang hasil curian dari WYD.

Kini, JLY pun ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. "Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," tukas Yudi.

Editorial Team