Artis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, artis VS bersama dua muncikari MK dan MNA tiba di Bandar Lampung 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIB. VS, MK, dan MNA diamankan pukul 17.00 WIB di sebuh hotel berbintang. Hasil gelar perkara kasus dugaan prostitusi online dari pihak Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan status hukum dari tiga orang tersebut. MK dan MNA ditetapkan sebagai tersangka, sementara artis VS sebagai saksi.
“Untuk RH alias VS sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pengembangan. MK ini usia 31 tahun pekerjaan wiraswasta asal Jawa Tengah. MNA alias MEI 21 tahun wiraswasta asal Jakarta Barat, sedangkan RH alias VS umur 27 tahun asal Bandung, Jawa Barat berstatus pekerja seni,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menambahkan, modus operandi kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi online kepada calon penikmat jasa melalui perangkat telepon seluler dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, penikmat jasa transfer sejumlah uang muka dan wajib menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati.
Berdasarkan barang bukti, S (pengguna jasa prostitusi online) memesan, Ada komunikasi antara muncikari dan S. S ini warga Provinsi Lampung berstatus wirausahawan,” terang Yan Budi.
Terkait S turut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Yan Budi menyatakan tidak ditahan. "Kami hanya ambil keterangan yang bersangkutan, pulang ke rumah (tidak ditahan)," jelasnya.