Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi menyebut, tidak ada penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai diperiksa lebih dari 14 jam oleh Kejati Lampung.
"Aset apa? gak ada (yang disita)," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari
Arinal, menyampaikan, tidak akan ada panggilan kembali terhadap dirinya usai pemeriksaan kali ini. "Gak ada lagi (pemeriksaan oleh Kejati Lampung," ujarnya sambil berjalan menuju mobil.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, daftar aset yang berhasil diamankan penyidik dari kediaman Arinal. Aset yang berhasil diamankan yakni 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar.
Selain itu ada juga deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar. "Jika ditotal, seluruh aset yang disita mencapai 38,58 miliar," ungkap Armen.
Armen juga menuturkan, terkait pemeriksaan Arinal Djunaidi digelar sejak Kakis siang hari. "Tadi datang sekitar pukul 11:00 WIB siang," ungkapnya.
Arinal baru keluar dari ruangan Pidsus Kejati Lampung pukul 01:11 WIB.