Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan penggunaan sementara obat sirup. Meski demikian, sejumlah apotek di Kota Bandat Lampung kedapatan masih memajang beragam jenis obat sirup di etalase toko.
PantauanIDN Times, Jumat (21/10/2022), apotek di Kota Bandar Lampung diketahui kompak mulai memberhentikan penjualan obat sirup. Kendati demikian beberapa di antaranya masih memajang obat jenis tersebut, walaupun pada etalase kaca telah terpajang selembar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung tentang Penggunaan Obat-obatan dalam Bentuk Cairan/Syrup.
Temuan tersebut terjadi di Apotek Utama beralamat di Jalan Ratu Balau, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. "Kami sudah 2 hari stop jual (obat sirup), kalau stok ini ada tapi untuk yang mau beli tetap tidak dilayani. Tunggu informasi lebih lanjut," kata pengelolaan apotek enggan disebutkan namanya tersebut.
Kondisi berbeda ditemukan di Apotek Murray terletak di Jalan Ki Maja, Keluarahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Di sana, petugas apotek mengklaim sudah tidak lagi melayani pembelian beragam jenis obat sirup, dan telah menyimpannya di gudang penyimpanan bagian belakang.
"Ini sejak SE Bu Wali keluar kemarin. Kalau untuk penarikan barang belum ada, tapi daftar sirup muncul dari BPOM sudah dipisahkan. Jadi andai ada penarikan barang, kami tinggal serahkan saja," kata Ani, setugas Apotek Murray.