Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani saat menjadi saksi di sidang suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Marzani dibuat bergeming oleh majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Momen itu terjadi saat Marzani ditanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Itu terkait upaya meluluskan putrinya agar masuk Fakultas Kedokteran Unila lewat cara titipan serupa dengan tindakan kolusi.

Dalam upayanya itu, Marzani terang-terangan bersaksi, kelulusan sang anak bernama Maharani melalui jalur SMMPTN (mandiri) 2022. Itu setelah meminta bantuan eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghubungi Karo Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, hingga menyerahkan uang Rp250 juta.

1. Tanya pengetahuan prosedur masuk perguruan tinggi

Fakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Melalui proses persidangan beragenda pemeriksaan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mulanya bertanya kepada ketiga saksi. Termasuk Marzani, ihwal pengetahuannya menyangkut prosedur masuk perguruan tinggi.

"Yang pertama pak anggota DPRD (Marzani), tahu tidak prosedur masuk perguruan tinggi?," tanya hakim.

"Daftar, tes, dan pengumuman," jawab saksi.

"Apa motif bapak dan ibu tempuh jalur seperti ini, dengan cara memberikan uang ini?," cecar Lingga.

"Untuk anak," sahut Marzani.

2. Praktik titip menitip mahasiswa serupa tindakan kolusi

Gedung Rektorat Universitas Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan seakan mehalalkan segala cara demi memenuhi keinginan anak tersebut, Lingga lantas gamblang menyebut itu merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"Bagaimana apabila peserta lain atau kalau bapak lewat jalur ini. Bagaimana perasaan mereka, pasti iri pak?," tegur hakim.

"Siap salah," timpal Marzani.

"Bukan siap salah, bapak seharusnya mengakui kalau bapak berkolusi," kata Lingga.

Kemudian hakim mencecar pengakuan saksi Marzani, praktik titip menitip mahasiswa tersebut serupa tindakan kolusi. "Saya hanya bertanya kepada saksi, apakah tindakan berkolusi ini bapak akui?," sambung hakim.

"Bingung saya pak," jawan sang dewan setelah sempat terdiam beberapa saat.

3. Akui berbuat kolusi

unsplash.com/@sincerelymedia

Lingga lagi-lagi meminta pengakuan saksi Marzani, atas perbuatan kolusi dalam keterlibatannya di perkara suap Karomani Cs tersebut.

"Jangan bingung, bapak benar mau berkolusi, akui saja pak. Bapak tau kan kolusi itu apa berbuat curang. Bapak adalah panutan masyarakat, bapak ini anggota DPRD," tegur hakim.

"Berjiwa besar bapak akui berkolusi dalam hal ini?," kata Lingga.

"Iya," singkat saksi merupakan kader Partai Hanura tersebut.

Editorial Team