Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman menyoal penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, Provinsi Lampung. Keputusan ini dinilai rawan terhadap konflik kepentingan.
Menurut Endro, penunjukkan pejabat sementara semacam Penjabat (Pj) maupun Plh pada jabatan Kasek Bawaslu kabupaten/kota semacam itu dapat mengganggu netralitas Bawaslu. Mengingat, para pejabat itu masih berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah (Pemda).
"Di situ banyak masalah seperti di Bandar Lampung, bukannya tidak percaya sama Pemda, tapi conflict of interes (konflik kepentingan) nya besar," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Dirjen Polkum, Selasa (18/1/2024).