Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Akibat kejadian tersebut, Indik menambahkan, kedua korban kini mengalami trauma mendalam akibat perilaku bejat tersangka S. Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita berupa pakaian dikenakan kedua korban saat kejadian.
Selain itu, tersangka S telah ditahan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada serta aktif mengawasi interaksi anak di media sosial, agar terhindar dari modus kejahatan serupa," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).