Update Pengembalian Kerugian Negara Korupsi DLH Bandar Lampung Rp3,5 M
Eks Kadis DLH Sahriwansah kembalikan Rp3,19 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp500 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pembayaran uang pengganti ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukum Ardian Marsen, dan diterima oleh Penuntut Umum M Tegar Satria Mandala Sakti," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar DLH Balam Dilimpahkan ke Penuntut
1. Uang pengembalian kerugian negara dititipkan ke rekening titipan Kejari
Dijelaskan Helmi, total pengembalian kerugian keuangan negara terdakwa Sahriwansah dalam tindak pidana korupsi ini Rp3,19 miliar. Uang itu telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung.
"Ya, seluruh uangnya dititipkan di rekening titipan Kejari Bandar Lampung di KCP Bank Mandiri Cut Meutia," ungkapnya.
Seperti diketahui, merujuk hasil penghitungan auditor independen terkait korupsi retribusi sampah tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.925.815.000.
Baca Juga: Kasus ASN Palsukan Dokumen PPDB Jalur Zonasi, Inspektur: Untuk Anaknya