Tilap Insentif Pol PP Rp2,8 Miliar, 3 ASN Lamsel Ditetapkan Tersangka
Ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tiga ASN di Kabupaten Lampung Selesai ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran insentif atau honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp2,82 miliar.
Ketiga tersangka inisial M, I, dan A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
"Tim Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium Anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kajari Lampung Selesai, Afni Carolina, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: 8 Pejabat Kejati Lampung Dilantik, Kuntadi: Jaga Netralitas Pilkada
1. Dana intensif dipindahkan ke rekening penampungan
Dari hasil penyidikan, Afni mengungkapkan, praktik korupsi ketiganya dilakukan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022, tepatnya saat tersangka M menjabat sebagai Kabid Ketertiban Umum (Tibum), A (Kasubag Keuangan), dan I Bendahara di Satpol PP Lampung Selatan
Ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif atau honorarium personal piket dan unit Satpol PP Lampung Selatan.
"Jadi dana intensif ini dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Kajari.