TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilap Insentif Pol PP Rp2,8 Miliar, 3 ASN Lamsel Ditetapkan Tersangka

Ditahan di Rutan Kelas IIA Kalianda

Kejari Lampung Selatan menetapkan 3 ASN tersangka korupsi insentif anggota Satpol PP. (Dok. Kejari Lamsel).

Lampung Selatan, IDN Times - Tiga ASN di Kabupaten Lampung Selesai ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran insentif atau honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp2,82 miliar.

Ketiga tersangka inisial M, I, dan A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

"Tim Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium Anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kajari Lampung Selesai, Afni Carolina, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: 8 Pejabat Kejati Lampung Dilantik, Kuntadi: Jaga Netralitas Pilkada

1. Dana intensif dipindahkan ke rekening penampungan

Kejari Lampung Selatan menetapkan 3 ASN tersangka korupsi insentif anggota Satpol PP. (Dok. Kejari Lamsel).

Dari hasil penyidikan, Afni mengungkapkan, praktik korupsi ketiganya dilakukan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022, tepatnya saat tersangka M menjabat sebagai Kabid Ketertiban Umum (Tibum), A (Kasubag Keuangan), dan I Bendahara di Satpol PP Lampung Selatan

Ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif atau honorarium personal piket dan unit Satpol PP Lampung Selatan.

"Jadi dana intensif ini dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Kajari.

2. Kerugian keuangan negara Rp2,82 miliar

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, Afni menyampaikan, perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negera sebesar Rp2.824.911.140.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya