Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 Perkara
Penanganan perkara periode 24 Desember 2022-20 Juli 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah barang bukti dari 281 perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias incracht dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).
Barang bukti meliputi berbagai macam narkotika, pucuk senjata api berikut amunisi, kosmetik ilegal, hingga bahan bom peledak ikan itu merupakan hasil penanganan perkara periode 24 Desember 2022 sampai 20 Juli 2023.
"Pemusnahan ini sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan kita lakukan sekaligus. Ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Vs Fuso di Lampura, 1.299 Penumpang Gagal Berangkat
1. Pemusnahan meliputi 4 Kg ganja hingga 7 pucuk senpi
Dijelaskan Helmi, barang bukti narkotika dimusnahkan tersebut yakni, sabu-sabu seberat 435 gram, ganja 4 Kg, pil ekstasi 347 gram, dan psikotropika 287 butir. Termasuk barang bukti kosmetik, jamu, dan obat-obatan berbagai macam merk.
Selain itu, pihaknya turut memusnahkan 7 pucuk senjata api (senpi) berikut 13 butir amunisi alias peluru aktif, hingga senjata tajam (sajam).
"Hari ini ada juga dimusnahkan barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk, berbagai jenis pakaian dan tas, serta bahan peledak jenis bom ikan," terang kajari.
Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi