Santri Tewas di Lamsel, Pelatih Silat Ponpes jadi Tersangka
Tersangka pukul perut korban
Intinya Sih...
- Tersangka A ditetapkan dalam kasus santri meninggal di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606
- Pemukulan ke arah perut korban menyebabkan kematian santri MF setelah menggeluti aktivitas pencak silat
- Tersangka A akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus santri meninggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 inisial MF (16) bertempat di Lampung Selatan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu tersangka A (17) dalam perkara ini.
Tersangka A merupakan pelatih pencak silat, juga masih berstatus sebagai santri pondok pesantren terletak di Desa Agom, Kecamatan Kalianda tersebut.
"Iya, kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A," ujar Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Temui Titik Terang, Kasus Santri Tewas Ponpes Lamsel Naik Penyidikan