Ribuan Burung Ilegal Tujuan Pulau Jawa Disita di Pelabuhan Bakauheni
Asal burung dari Kabupaten Way Kanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan ekor berbagai satwa burung hendak diselundupkan dan dibawa ke Pulau Jawa berhasil digagalkan petugas Karantina Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Jumat (29/7/2023).
Aksi penyelundupan sekitar 2.509 ekor burung menggunakan kendaraan pribadi dan dikemas dalam beberapa keranjang plastik putih tersusun rapih.
"Benar, burung-burung itu ada dalam kendaraan pribadi berplat B di area terminal eksekutif Pelabuhan Bakauheni," ujar Penanggung jawab Wilayah Kerja Karantina Lampung, Jublyana Purba saat dimintai keterangan, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Ribuan Burung dalam Truk Fuso Tujuan Tangerang Ditahan di Bakauheni
1. Sebanyak 2.509 burung berasal dari Way Kanan
Berdasarkan keterangan diperoleh dari sang sopir, Jublyana mengungkapkan, ribuan satwa burung tersebut berasal dari Kabupaten Way Kanan, Lampung hendak diangkut menuju Cibitung, Kota Tangerang.
Hasil identifikasi satwa burung ini terdiri dari 1.820 ekor jenis Ciblek, 385 ekor Gelatik, 39 ekor Pelatuk, 80 ekor Jalak Kebo, 105 ekor Pleci, 15 ekor Kutilang, 8 ekor Poksay, 27 ekor Kepodang, dan 30 ekor Teledekan.
"Dari penghitungan petugas wilayah kerja kami di Pelabuhan Bakauheni dengan total jumlah 2.509 ekor," rincinya.
Baca Juga: Tarif Pelabuhan Bakauheni Naik, Pemprov Lampung: Tingkatkan Pelayanan