TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Burung Ilegal Tujuan Pulau Jawa Disita di Pelabuhan Bakauheni

Asal burung dari Kabupaten Way Kanan

Penyelundupan burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (29/7/2023). (Dok. Karantina Lampung).

Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan ekor berbagai satwa burung hendak diselundupkan dan dibawa ke Pulau Jawa berhasil digagalkan petugas Karantina Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Jumat (29/7/2023).

Aksi penyelundupan sekitar 2.509 ekor burung menggunakan kendaraan pribadi dan dikemas dalam beberapa keranjang plastik putih tersusun rapih.

"Benar, burung-burung itu ada dalam kendaraan pribadi berplat B di area terminal eksekutif Pelabuhan Bakauheni," ujar Penanggung jawab Wilayah Kerja Karantina Lampung, Jublyana Purba saat dimintai keterangan, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ribuan Burung dalam Truk Fuso Tujuan Tangerang Ditahan di Bakauheni

1. Sebanyak 2.509 burung berasal dari Way Kanan

Penyelundupan burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (29/7/2023). (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan keterangan diperoleh dari sang sopir, Jublyana mengungkapkan, ribuan satwa burung tersebut berasal dari Kabupaten Way Kanan, Lampung hendak diangkut menuju Cibitung, Kota Tangerang.

Hasil identifikasi satwa burung ini terdiri dari 1.820 ekor jenis Ciblek, 385 ekor Gelatik, 39 ekor Pelatuk, 80 ekor Jalak Kebo, 105 ekor Pleci, 15 ekor Kutilang, 8 ekor Poksay, 27 ekor Kepodang, dan 30 ekor Teledekan.

"Dari penghitungan petugas wilayah kerja kami di Pelabuhan Bakauheni dengan total jumlah 2.509 ekor," rincinya.

2. Penanganan diserahkan ke PPNS Karantina Lampung

Upaya penggagalan penyelundupan ribuan burung tujuan Tangerang di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023). (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Petugas Karantina Lampung menahan terhadap media pembawa tersebut dan berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Bandar Lampung untuk segera dilakukan pelepasliaran.

Sedangkan terhadap pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Penanganan perkara selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung," pungkas dia.

Baca Juga: Tarif Pelabuhan Bakauheni Naik, Pemprov Lampung: Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkini Lainnya