Polisi Dalami Pidana Eks Kabid BKD Lampung Pukuli 5 Alumni Junior IPDN
Total 8 saksi sudah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus mendalami unsur pidana laporan kasus dugaan penganiayaan dan pemukulan terhadap 5 alumni junior IPDN angkatan XXX di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, proses penyelidikan kasus melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) tersebut telah meminta dan menggali keterangan terlapor inisal DRZ.
"Satu terlapor (inisal DRZ), sudah kami periksa. Kami mendalami berkaitan pidana dilakukan dalam laporan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Ini Tampang Eks Kabid BKD Lampung Aniaya Alumni IPDN
1. Total sudah periksa 8 saksi
Selain terlapor merupakan mantan Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung tersebut, Dennis mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung turut meminta keterangan satu saksi korban.
"Sampai dengan Jumat (11 Oktober 2023 kemarin), penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Jatanras total sudah memeriksa 8 saksi," ungkap dia.
Ke depan, pihak kepolisian akan memanggil sekitar 6 saksi, mereka berkaitan dalam lapor peristiwa pidana. "Ya, sesuai pendalaman peristiwa pidana yang dilaporkan," sambungnya.
Baca Juga: Eks Kabid BKD Lampung Bungkam Ditanya Wartawan, Pulang Pakai Pajero