Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Way Kanan, IDN Times - Polisi mengantongi enam identitas para pelaku bentrokan melibatkan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Tugu Simpang Empat, Kabupaten Way Kanan. 1 pelaku telah ditangkap dan 5 lainnya masih DPO alias buron.
Keenam pelaku inisal F (48), A, RD, FA, KH, dan AH. Mereka berperan membacok, memukul, hingga menginjak-injak korban Suseno (40) sampai harus dirawat intensif di rumah sakit.
"Pelaku F telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk 5 tersangka lain masih dalam pencarian (DPO)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
1. Tersangka F bacok korban hingga terkapar
Tampang Ferdiansyah (48), tersangka bentrokan ormas di Tugu Simpang Empat, Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan). Umi mengungkapkan, penetapan status DPO terhadap kelima pelaku bentrok lainnya tersebut. Itu berdasarkan serangkaian pemeriksaan petugas telah dilakukan terhadap tersangka F hingga pencocokan keterangan saksi-saksi maupun korban.
Selian itu, petugas juga turut mencocokan masing-masing keterlibatan pelaku melalui rekaman detik-detik bentrokan yang berhasil ditangkap kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Jadi tersangka F ini berperan membacok korban Suseno menggunakan senjata tajam golok hingga tersungkur ke tanah, sedangkan pelaku lain ikut memukuli, menendang, hingga menginjak korban," terangnya.
2. Barang bukti telah sita mobil Toyota Fortuner hingga sebilah golok
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa). Dalam perkara bentrokan ini, Umi melanjutkan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol BE 1992 yang digunakan tersangka F melarikan diri ke daerah OKU Selatan, Sumatera Selatan dan sejumlah helai pakaian tersangka F.
Termasuk 1 bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 40 Cm digunakan tersangka F membacok korban Suseno saat peritiwa bentrokan berlangsung, hingga rekaman CCTV pada waktu kejadian di TKP Tugu Simpang Empat.
"Tersangka F dijerat Pasal 170 KUHP, telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas dia.