Polda Lampung Ungkap Kasus Sabu 102 Kg dan Tangkap 22 Pelaku
Pengungkapan 9 kasus narkotika di Pelabuhan Bakauheni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap 22 pelaku terlibat kasus penyelundupan hingga peredaran gelap narkotika. Pengungkapan itu berlangsung kurun waktu 3 bulan terakhir, atau sejak Januari hingga Maret 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hasil pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba mengamankan sebanyak 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir pil ekstasi.
"Ini berdasarkan catatan pengungkapan 9 kasus semuanya terjadi di Bakauheni, Lampung Selatan. Ke 22 tersangka berperan mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar," ujarnya saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Ricuh dan Lempar Batu
1. Selamatkan 480.737 ribu jiwa, nilai ekonomis barang bukti Rp115 miliar
Dari jumlah pengungkapan tersebut, Pandra menyampaikan, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan sekitar 480.737 ribu jiwa dari keterlibatan maupun keterpengaruhan atas perkara narkoba.
Sementara bila dinominalkan mulai dari ganja, sabu, hingga pil ekstasi tersebut, maka total barang bukti itu memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp155.611.000.000.
"Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai 738 juta Rupiah dan tiga unit mobil, ini diduga diperoleh para tersangka dari hasil penjualan narkoba," ungkap Pandra.
Baca Juga: Profil Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Ungkap Kasus Ryan Jombang!