Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Daging dan jeroan kerbau asal Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan aksi penyelundupan daging dan jeroan kerbau asal Kota Tangerang, Provinsi Banten sebanyak 4.705,82 Kg atau 4,7 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Colt Diesel reefer tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.
"Tindakan merupakan bentuk kewaspadaan kami, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatannya," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Viral! Nama Pantai di Google Maps Diubah jadi Pantai Pandawara Sukaraja
1. Penanganan perkara diserahkan ke PPNS Karantina
Dikatakan Akhir Santoso, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan," terangnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung. "Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi," sambungan.
Baca Juga: Bakal Keluarkan Rekomendasi, Disperkim Kaji Lokasi Lift Jatuh Az Zahra