TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di Bakauheni

Daging dan jeroan kerbau asal Tangerang

Penahanan 4,7 ton daging dan jeroan Balai Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan aksi penyelundupan daging dan jeroan kerbau asal Kota Tangerang, Provinsi Banten sebanyak 4.705,82 Kg atau 4,7 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Colt Diesel reefer tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.

"Tindakan merupakan bentuk kewaspadaan kami, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatannya," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Viral! Nama Pantai di Google Maps Diubah jadi Pantai Pandawara Sukaraja

1. Penanganan perkara diserahkan ke PPNS Karantina

ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/rodnae-prod)

Dikatakan Akhir Santoso, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan," terangnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung. "Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi," sambungan.

2. Pelaku diancam penjara 2 tahun

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku merupakan sopir truk inisal A akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.

"Perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," tegasnya.

Baca Juga: Bakal Keluarkan Rekomendasi, Disperkim Kaji Lokasi Lift Jatuh Az Zahra

Berita Terkini Lainnya