Pemuda Lampung Utara Perkosa ABG 15 Tahun, Korban Telah Melahirkan!
Sempat kabur dan buron setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Utara diringkus aparat kepolisian atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia sempat melarikan diri dan buron selama setahun.
Tersangka inisal FF (22), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Ia ditangkap petugas di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
"Benar, pelaku melarikan diri. Kemudian kami tangkap saat pulang ke kediamannya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dimintai keterangan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Vendor Sekolah Az Zahra Lift Jatuh Diperiksa Disnaker: Bukan Kapasitas
1. Dilaporkan Juni 2022, tersangka melarikan diri
Dijelaskan Stefanus, tindak pidana pelecehan seksual dan perzinahan terhadap anak di bawah umur itu dialami korban inisial PT (15). Atas perbuatan asusila tersangka FF, bocah perempuan itu hamil.
Peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pihak orang tua korban sekitar Juni 2022. Alih-alih bertanggungjawab, FF merupakan ayah dari anak dikandung korban justru kabur melarikan diri.
"Usia tersangka saat melakukan tindakan seksual dengan korban 21, tapi sekarang sudah memasuki usia 22 tahun," jelas kasatreskrim.
Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun