TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemburu Liar Hutan Way Kambas Tertangkap Basah, 1 Diringkus 5 Kabur

Barang bukti seekor rusa hingga sekarung ikan

Sosok TR ditangkap bersamaan penampakan barang bukti hasil pemburuan liar di Hutan Way Kambas. (Dok. Polres Lampung Timur).

Intinya Sih...

  • Polisi Kehutanan menangkap pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur
  • Satu tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa rusa dikuliti dan ikan hasil tangkapan setrum
  • Petugas berhasil mengejar komplotan pemburu liar setelah laporan masyarakat dan akan mengejar 5 pelaku lainnya

Lampung Timur, IDN Times - Polisi Kehutanan menangkap basah komplotan pemburu liar berburu rusa hingga menangkap ikan di kawan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Seorang pelaku ditangkap, 5 lainnya melarikan diri.

Tersangka diamankan inisal TR (45) warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Ia dibekuk bersama barang bukti berupa seorang rusa telah dikuliti dan hasil tangkapan ikan menggunakan alat setrum.

"Benar, tersangka TR bersama kawanannya masuk dalam kawasan hutan Way Kambas dan melakukan perburuan terhadap satwa rusa dengan senjata api, serta menyetrum ikan di Sungai Wako," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Kabar Duka! Gajah Sumatra Liar Dugul Ditemukan Mati di Way Kambas

1. Komplotan masuk hutan TNWK tunggangi 4 sepeda motor

Penampakan gajah di TNWK, Lampung Timur. (Dok. Balai TNWK).

Terungkapnya aksi komplotan pemburu liar ini, dijelaskan Johanes, bermula dari laporan masyarakat adanya 6 orang menunggangi 4 unit sepeda motor memasuki kawasan hutan Way Kambas, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Alhasil, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seorang warga diduga sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

"Tersangka diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka 5 orang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," ungkapnya.

2. Berburu dengan cara menembak rusa hingga menyetrum ikan

Penampakan alat strum digunakan komplotan menangkap ikan. (Dok. Polres Lampung Timur).

Bersamaan penangkapan tersebut, Johanes mengungkapkan, petugas Polhut mendapati barang bukti kejahatan di antaranya berupa 1 ekor rusa telah dikuliti dan dipotong-potong, 1 karung ikan, 1 sarung golok, hingga seperangkat alat setrum tangkap ikan.

Dari keterangan tersangka TR, ia dan rekan-rekannya selain memburu rusa menggunakan senjata api, juga sempat menangkap ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK.

"Setelah berhasil diamankan, seorang pria menjadi terlapor dan barang bukti dalam perkara ini dibawa dan diserahkan ke Polres Lampung Timur," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya