Pamit Diajak Sholawatan, Pemuda di Lamtim Perkosa Remaja Bawah Umur
Terancam kurungan penjara 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur Bachtiar (27) nekat mencabuli hingga merudapaksa remaja wanita masih di bawah umur berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar usai pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Timur. Alhasil, Bachtiar ditangkap aparat penegak hukum, Jumat (26/8/2022).
"Benar, peristiwa melibatkan seorang korban merupakan remaja wanita warga Kecamatan Sukadana," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap
1. Tersangka lebih dulu mengajak korban menyaksikan acara sholawatan
Berdasarkan informasi dan keterangan saksi-saksi dihimpun kepolisian, Johanes mengungkapkan, aksi bejat pelaku bermula saat menjemput korban di kediamannya. Modusnya, hendak mengajak sang remaja pergi menonton sholawatan di Kota Metro, Jumat (19/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun usai keduanya menyaksikan acara sholawatan dimaksud, pelaku membujuk rayu korban untuk lebih dulu singgah ke rumah kediaman Bachtiar, sebelum memutuskan pulang ke rumah orang tua korban.
"Setibanya di TKP, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Pekalongan," kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa