Masuk Jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Mati
JPU nilai perbuatan terdakwa tidak ada meringankan
Intinya Sih...
- Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
- JPU menilai terdakwa tidak ada hal yang meringankan dalam peredaran narkoba, serta tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkotika.
- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memohon penyitaan barang bukti dalam tindak pidana perkara ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar sang jaksa.
Baca Juga: Honorer BNN Terlibat Jaringan Fredy Pratama? Ini Kata BNNP Lampung