Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan Rp5,7 M
Uang dihabiskan bermain di perusahaan pialang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan mantan direktur anak perusahaan PTPN VII, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) inisal IIR sebagai tersangka pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan penggelapan uang pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi periode 2015-2020.
"Dari hasil proses penanganan perkara, jumlah penggelapan uang telah dilakukan tersangka senilai 5,7 miliar dari total anggaran sebesar 30 miliar," ujarnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Penyidik Cecar Yusuf Barusman 22 Pertanyaan
1. Berkas perkara sudah dikirim ke pihak kejaksaan
Menyusul penetapan status tersangka ini, Alsyahendra melanjutkan, berkas perkara laporan milik salah satu perusahaan plat merah tersebut telah memasuki tahap satu dan sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
Selain itu, penanganan kasus dugaan penggelapan ini juga sangat memungkinkan dilakukan pengembangan lebih lanjut, tentunya berdasarkan temuan fakta-fakta perkara.
"Sudah P19 (pelimpahan berkas tahap satu) ke kejaksaan untuk diteliti. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat, sudah banyak membantu dalam memberi informasi, demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," katanya.
Baca Juga: Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta