Lalai, Sopir Bus Picu Kecelakaan Beruntun di Bakauheni jadi Tersangka
Tes urine sopir negatif alkohol dan narkoba
Intinya Sih...
- Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Pelabuhan Bakauheni
- Penetapan tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas faktor kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka
- Tersangka terbukti melampaui batas kecepatan, menggunakan gigi tinggi, dan tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus terlibat kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan di gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni sebagai tersangka.
Tersangka inisal F (36), warga Bekasi Jawa Barat ini merupakan sopir mengemudi bus Mercedez Benz EVA STAR PT Eka Permata Agung warna Putih nopol BG 7066 OI.
"Benar, kami tetapkan F pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka dalam kecelakaan di gerbang tol Seaport Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. saat dimintai keterangan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Aipda Septa Korban Kecelakaan Beruntun di Bakauheni, Kapolda: Pahlawan