TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lalai, Sopir Bus Picu Kecelakaan Beruntun di Bakauheni jadi Tersangka

Tes urine sopir negatif alkohol dan narkoba

Penampakan peristiwa kecelakaan beruntung 9 kendaraan di Lampung Selatan.. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Intinya Sih...

  • Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Pelabuhan Bakauheni
  • Penetapan tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas faktor kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka
  • Tersangka terbukti melampaui batas kecepatan, menggunakan gigi tinggi, dan tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraannya

Lampung Selatan, IDN Times - Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus terlibat kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan di gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni sebagai tersangka.

Tersangka inisal F (36), warga Bekasi Jawa Barat ini merupakan sopir mengemudi bus Mercedez Benz EVA STAR PT Eka Permata Agung warna Putih nopol BG 7066 OI.

"Benar, kami tetapkan F pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka dalam kecelakaan di gerbang tol Seaport Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. saat dimintai keterangan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Aipda Septa Korban Kecelakaan Beruntun di Bakauheni, Kapolda: Pahlawan

1. Kecelakaan disimpulkan akibat faktor kelalaian

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan tersangka sopir F. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dikatakan Yusriandi, penetapan tersangka terhadap sopir bus inisal F ini pascadilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga dilaksanakan kegiatan gelar perkara atas peristiwa tersebut.

Alhasil, polisi menyimpulkan insiden kecelakaan beruntun mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka ringan hingga berat itu disebabkan faktor kelalaian.

"Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraannya," ucap kapolres.

2. Sopir tak berupaya menuju jalur penyelamatan

Penampakan peristiwa kecelakaan beruntung 9 kendaraan di Lampung Selatan.. (DOK. Polres Lampung Selatan).

Tersangka F juga mengemudi melampaui batas kecepatan 40 Km/jam di perlintasan menjelang gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni pasca keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter).

Selain itu saat peristiwa berlangsung, tersangka F juga mengemudi menggunakan gigi tinggi pada 6 speed. Akibatnya, tidak ada kesempatan guna memindahkan ke speed gigi lebih rendah, serta tidak mengupayakan membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang pelabuhan setempat.

"Jalur tersebut ada jalur penyelamatan, harus sopir sudah tau karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, tapi dia tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol," kata Yusriandi.

Berita Terkini Lainnya