KSKP Bakauheni Tangkap 2 Sopir Truk Fuso Selundupkan 643 Ekor Burung
Ada burung kategori satwa dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap 2 sopir truk Fuso. Penangkapan itu terkait aksi penyeludupan 643 ekor burung berbagai jenis di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kedua sopir truk tersebut masing-masing insial PM (39) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan SB (43) warga Kelurahan Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah.
"Benar, sopir berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut sudah kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis
1. Ada satu jenis burung satwa dilindungi
Ridho melanjutkan, pengungkapan kasus penyeludupan satwa liar berbagai jenis burung tersebut terungkap setelah pihaknya berhasil mengamankan 2 unit truk Fuso masing-masing warna putih nopol B 9694 WV dikemudikan oleh PM dan warna merah nopol B 9425 WS dikendarai SB.
Kedua kendaraan muatan besar tersebut total mengangkut 643 ekor burung berbagai jenis, dikemas dalam 5 buah kardus besar warna coklat, 5 kardus kecil warna coklat, dan 8 keranjang warna putih.
"Dari total 643 ekor burung ini, kami rinci ada sebanyak 13 jenis burung. Satu di antaranya jenis satwa liar dan dilindungi burung cucak mini ijo sebanyak 6 ekor," imbuhnya.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung Dilindungi