KPU Lampung Wanti-wanti Calon Kepala Daerah Mundur Denda Rp20 Miliar
Bawaslu belum temukan keterlibatan ASN
Intinya Sih...
- KPU Provinsi Lampung memberlakukan sanksi denda Rp20 miliar bagi paslon yang mengundurkan diri setelah lolos verifikasi
- KPU bersama KPU kabupaten/kota sedang meneliti berkas paslon, hasil verifikasi akan disampaikan pada 5-6 September 2024
- Bawaslu Provinsi Lampung belum menemukan keterlibatan ASN dalam tahapan pendaftaran Pilkada 2024 Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mewanti-wanti kepada para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 mengundurkan diri bakal dijerat sanksi denda sebanyak Rp20 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sanksi denda tersebut diberlakukan bagi paslon mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Seusai aturan Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh mengundurkan diri. Bahkan kalau sudah menjadi calon kalau ada yang mengundurkan diri ada dendanya, untuk paslon gubernur-wakil gubernur itu 20 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga: Bunga, Gajah Betina Mati di Taman Nasional Way Kambas