KPU Lampung Rilis Jumlah Proyeksi TPS Pemilu dan Pilkada 2024
Ketentuan mengacu PKPU Nomor 11 Tahun 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai memproyeksikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil proyeksi sementara KPU Lampung, TPS Pemilu 2024 berjumlah 27.205, sedangkan TPS Pilkada berjumlah 17.224 se-Lampung. Jumlah keduanya nanti akan disiapkan menyambut pesta demokrasi dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 tersebut.
Baca Juga: Pemuda Bawa Kabur Pacar ke Bandung dan Disetubuhi, Korban Siswi SMA
1. Penghitungan jumlah TPS mengacu PKPU 11 Tahun 2018
Koordinator Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, perbedaan jumlah pada TPS Pemilu dan Pilkada 2024 tersebut telah diatur dalam regulasi peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Menurutnya, para pemilih maksimal untuk TPS Pemilu paling sedikit berjumlah 300, sedangkan untuk Pilkada maksimal 500 mata pilih per TPS.
"Jadi ini wajar ada perbedaan jumlah TPS (Pemilu dan Pilkada), ini karena jumlah pemilih maksimal berbeda, ada ketentuannya," ujar Agus, saat dimintai keterangan, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: KPU: Ada 5.973.779 Pemilih di Lampung, 64 Personel TNI-Polri Masuk TMS