KPK Telisik Perantara Orang Kepercayaan Tersangka Korupsi Rektor Unila
Terdapat dugaan permintaan uang dari Prof Karomani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai mendalami dugaan permintaan kelulusan mahasiswa titipan melalui perantara orang kepercayaan tersangka utama korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Rektor nonaktif Prof Karomani.
Dugaan itu diungkapkan saat penyidik memanggil tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/11/2022). Mereka adalah Utut Adianto selaku Anggota DPR RI, Mustopa Endi Saputra Hasibuan sebagai karyawan swasta sekaligus eks Direktur Operasional PT Bank Lampung, dan Uum Marlia merupakan pedagang.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan Tsk KRM (Kanomani)," ujar Kapala Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Budi Sutomo Kumpulkan Uang Korupsi Berbalut Infaq Rp2,2 M ke Karomani
1. Penyidik turut dalami penyerahan uang untuk tersangka Karomani
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ali mengungkapkan, para turut didalami lebih lanjut ihwal adanya penyerahan sejumlah uang untuk tersangka Prof Kanomani.
Lebih lanjut, ia turut menginformasikan sejumlah saksi dijadwalkan pemeriksaan pada di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/11/2022) telah hadir memenuhi panggilan lembag antirasuah. Mereka yakni, Humas PMB 2022 Unila, M Komaruddin; Anggota DPR RI, Tamanuri; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, Pj Bupati Mesuji, Sulpakar; dan Dosen Universitas Syiah Kuala Nizamuddin.
"Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan Tsk KRM dkk," kata Ali.
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs