Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren Lampung
Ada 3 kasus kekerasan seksualdapat perhatian serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung.
Sederet kasus kekerasan seksual tersebut sepert perbuatan asusila sesama jenis ke anak murid dilakukan guru di Ponpes Kabupaten Mesuji; Pengasuh Ponpes di Hajimena, Natar, Lampung Selatan diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri, hingga mendapat perhatian khusus Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI); lalu seorang guru ponpes di Pringsewu terancam 15 tahun penjara.
"Masih ada kasus-kasus lain sebagainya, dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual dalam melancarkan aksinya," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Pesantren pada Ponpes Madarijul ‘Ulum, Bandar Lampung, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan Dokumen
1. Ponpes nomor 2 sebagai tempat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan setelah kampus
Made melanjutkan, berdasarkan riset data Komnas Perempuan, ponpes menempati posisi kedua setelah kampus dalam kasus kekerasan seksual periode 2015-2020. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejati Lampung, untuk berupaya menghindari kejadian serupa terulang.
Oleh karenanya, kejaksaan setempat melalui kegiatan mengusung tema "Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum Jauhi Hukuman terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi” itu, mengajak Sivitas Program Studi Sarjana Agama dan Mahasantri Ponpes Madarijul ‘Ulum untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar kurikulum telah ditetapkan Pendidikan Tinggi dan Kemenag RI.
"Kami juga mengajak dalam menjaga agar paradigma lama, unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti kebiasaan ponpes umumnya masih menggunakan kekerasan, untuk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya dapat dihilangkan," ucapnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa