TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Januari-Juli 2023, KAI Catat 27 Kasus Kecelakaan Kereta di Lampung

Insiden terbanyak terjadi di Lampung Utara

Kecelakaan kereta api di Blambangan Pagar - Kalibalangan tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 27 kasus kecelakaan kereta api terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023 di perlintasan wilayah kerja PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, seluruh catatan kecelakaan itu meliputi 14 kasus kecelakaan melibatkan kendaraan di perlintasan kereta api dan 13 kasus lainnya kecelakaan melibatkan orang tanpa kendaraan.

"Kecelakaan kereta api ini melibatkan mobil dan motor, termasuk orang tanpa kendaraan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung Utara

1. Kecelakaan kereta dengan kendaraan terbanyak di Lampung Utara

Kabag Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari

Dalam 14 kecelakaan dengan kendaraan, Azhar Zaki menjelaskan, tercatat insiden kecelakaan melibatkan mobil sebanyak 8 kasus dan motor ada 6 kasus. Peristiwa terbanyak terjadi di Kabupaten Lampung Utara yakni, 4 kasus.

Akibat insiden kecelakaan tersebut, terdapat korban mengalami luka-luka sebanyak 9 orang dan korban selamat sebanyak 14 orang.

"Kalau untuk kecelakaan lalu lintas, artinya, kendaraan yang tertemper kereta. Ini alhamdulillah tidak ada korban jiwa," jelasnya.

2. Penyebab kecelakaan banyak pengendara tidak patuh rambu perlintasan kereta api

Kabag Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari saat diwawancarai awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Zaki, salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api itu terjadi lantaran pengendara tidak mau bersabar, hingga enggan mendahulukan laju kereta api.

"Dari pencatatan kasus di kita, sering terjadi seperti itu (pengendara menerobos perlintasan kereta api), yang kemudian panik sampai mengalami mesin mati," jelasnya.

Kemudian penyebab kasus lainnya pintu perlintasan belum tertutup hingga pengendara menerobos perlintasan, padahal sirine kereta api sudah dibunyikan. "Secara undang-undang, jika sirine sudah berbunyi, pengendara wajib berhenti, bukan pas pintu perlintasan tutup baru berhenti itu salah," lanjut dia.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Hadiri Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

Berita Terkini Lainnya