Isu Pilkada 2024 Ditunda, Ketua Bawaslu Lampung: Rentan Perselisihan
Penundaan baru sebatas pernyataan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menanggapi isu usulan Bawaslu RI pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada November 2024 mendatang ditunda. Penundaan ini dikarenakan alasan Presiden baru dilantik.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, usulan itu baru sebatas pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan belum menjadi suara lembaga secara keseluruhan.
"Ini baru usulan, tapi secara teori kan tetap, Bawaslu dan KPU akan patuh terhadap Undang-Undang (UU) pemilihan yang telah ditetapkan," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun
1. Memungkinkan terjadi PHPU
Dikatakan Iskardo, bila disimulasikan Pilkada pada November 2024 akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Sementara di sisi lain, saat proses Pemilu bisa memungkin terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terbuka lebar.
"Apabila dilakukan simulasikan, proses ini bisa jadi akan melampaui bulan Desember 2024," ujarnya.
Baca Juga: Pemilih Gen Z dan Milenial 3 Juta Lebih, KPU Lampung: Cerdas Rasional