TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Video Call Sex dengan Pria lain, Suami di Way Kanan Lapor Polisi

Pelaku terancam UU ITE penjara maksimal 4 tahun

Google

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus inisial M alias Udin (27) ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan ihwal penangkapan terhadap Udin atas laporan kejahatan cyber crime terjadi di wilayah hukum setempat.

"Benar, pelaku kami amankan Minggu (12 Juni 2022) kemarin sekira pukul 2 siang di Jalan Raya Desa Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

1. Diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan

Udin, pelaku pelanggaran UU ITE di Polres Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Andre menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut laporan polisi dari TE, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. TE tidak terima atas ulah pelaku dan kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan.

"Keberadaan pelaku terdeteksi di Bandar Lampung, usia kami menerima informasi dari masyarakat dan membawanya ke mako Polres Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut," imbuh kasatreskrim.

2. Pelapor mendapat pesan rekaman video call istri bersama pria lain

Ilustrasi video call. (Freepik.com/katemangostar)

Terkait pelanggaran telah dilakukan Udin, Kasatreskrim mengungkapkan, pelapor TE saat itu menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) di handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.

Namun saat isi pesan dilihat, itu justru berupa rekaman video sang istri tengah asyik video call sex dengan seorang pria diduga Udin sambil saling memperlihatkan alat kemaluan masing-masing.

"Atas kejadian itulah, akhirnya membuat TE tidak terima dan memutuskan melayangkan laporan polisi terhadap sosok pria tidak dikenal tersebut ke Mako Polres Way Kanan," imbuh Andre.

3. Pelaku terancam UU ITE penjara maksimal 4 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai bentuk tindaklanjut penanganan perkara, Kasatreskrim juga menegaskan, Udin bakal dijerat dan dipersangkakan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Mapolres,. Ia kini terancam pidana maksimal kurungan 4 tahun penjara," tegas Andre.

Baca Juga: Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

Berita Terkini Lainnya