Istri Video Call Sex dengan Pria lain, Suami di Way Kanan Lapor Polisi
Pelaku terancam UU ITE penjara maksimal 4 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus inisial M alias Udin (27) ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan ihwal penangkapan terhadap Udin atas laporan kejahatan cyber crime terjadi di wilayah hukum setempat.
"Benar, pelaku kami amankan Minggu (12 Juni 2022) kemarin sekira pukul 2 siang di Jalan Raya Desa Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal
1. Diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan
Andre menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut laporan polisi dari TE, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. TE tidak terima atas ulah pelaku dan kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan.
"Keberadaan pelaku terdeteksi di Bandar Lampung, usia kami menerima informasi dari masyarakat dan membawanya ke mako Polres Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut," imbuh kasatreskrim.
Baca Juga: Tampar dan Pukul Istri, Pria di Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun