Intimidasi Wartawan Lampung TV, LBH Pers: Bupati Harus Tanggung Jawab
Dituntut beri sanksi kepada pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung mengutuk keras dugaan aksi intimidasi dialami wartawan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).
Korban jurnalis Lampung TV, Diyon diduga mengalami perlakuan tidak mengenakkan saat meliput sidang perkara tipu gelap menghadirkan saksi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan sang istri. Intimidasi itu dilakukan dua pria diduga pengawal sang bupati.
"LBH Pers Lampung bukan hanya mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga mendorong upaya hukum dilakukan oleh korban maupun perusahaan media yang menaunginya," ujar Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Diintimidasi Liput Sidang Saksi Bupati Lamsel, Wartawan Lapor Polisi!
1. Masif dialami jurnalis di Lampung
Chandra Bangkit menilai, peristiwa serupa semakin masif terjadi kekerasaan dialami para pemenang profesi jurnalis di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, insiden tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi organisasi-organisasi mewadahi para jurnalis.
Menurutnya, menuntut negara dalam hal ini mulai pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, hingga lembaga negara lainnya untuk lebih menghargai profesi jurnalis.
"Kerja-kerja jurnalis sudah tertulis dalam aturan perundang-undangan. Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ini harus dipahami betul," pungkas dia.
Baca Juga: AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TV