TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Intimidasi Wartawan Lampung TV, LBH Pers: Bupati Harus Tanggung Jawab

Dituntut beri sanksi kepada pelaku

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra (baju coklat). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung mengutuk keras dugaan aksi intimidasi dialami wartawan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023).

Korban jurnalis Lampung TV, Diyon diduga mengalami perlakuan tidak mengenakkan saat meliput sidang perkara tipu gelap menghadirkan saksi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan sang istri. Intimidasi itu dilakukan dua pria diduga pengawal sang bupati.

"LBH Pers Lampung bukan hanya mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga mendorong upaya hukum dilakukan oleh korban maupun perusahaan media yang menaunginya," ujar Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Diintimidasi Liput Sidang Saksi Bupati Lamsel, Wartawan Lapor Polisi!

1. Masif dialami jurnalis di Lampung

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Chandra Bangkit menilai, peristiwa serupa semakin masif terjadi kekerasaan dialami para pemenang profesi jurnalis di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, insiden tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi organisasi-organisasi mewadahi para jurnalis.

Menurutnya, menuntut negara dalam hal ini mulai pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, hingga lembaga negara lainnya untuk lebih menghargai profesi jurnalis.

"Kerja-kerja jurnalis sudah tertulis dalam aturan perundang-undangan. Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ini harus dipahami betul," pungkas dia.

2. Bupati harus bertanggungjawab

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto usai menjalani saksi sidang tipu gelap di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berkaca atas peristiwa intimidasi dialami korban Diyon, Chandra Bangkit melanjutkan, kejadian ini terjadi di ruang publik dan diduga dilakukan oleh pengawal Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan sang istri Winarti.

"Artinya, dalam kasus ini bupati juga harus ikut bertanggungjawab dengan untuk memberikan sanksi kepada pelaku intimidasi," tandasnya.

Baca Juga: AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TV

Berita Terkini Lainnya