Hakim Beberkan "Dosa" AKP Andri Gustami Layak Divonis Mati
Rusak generasi muda hingga loloskan 150 Kg sabu
Intinya Sih...
- Majelis hakim PN Tanjungkarang vonis mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pidana mati.
- Perbuatan terdakwa dianggap merugikan generasi muda dan meningkatkan peredaran narkotika secara kuantitatif dan kualitatif.
- AKP Andri Gustami diloloskan 150 kg sabu, tidak ada hal meringankan, dan divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai perbuatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam perkara 'kurir spesial' narkotika jaringan internasional Fredy Pratama layak divonis pidana mati.
Dalam sidang vonis digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim membeberkan sederet "dosa-dosa" AKP Andri Gustami dalam sejumlah hal-hal memberatkan perkara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Andri Gustami bertentangan dengan semangat pemerintah dalam komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat mengawali pernyataan hal memberatkan putusan.
Baca Juga: Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya Mandul