Eks Pegawai Alfamart Rampok Uang Minimarket di Pesawaran Rp48 Juta
2 karyawati sempat ditodong dan diikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Personel Polres Pesawaran menangkap seorang mantan pegawai Alfamart merampok uang tunai Rp48 juta dari sebuah minimarket di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi pelaku Ariski Perdian Tama alias APT (21) diketahui sempat diwarnai penodongan gunting dan mengikat, serta melakban mulut dua karyawati bertugas saat malam kejadian berlangsung.
"Pelaku APT sebelumnya mengaku pernah bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaus seragam Alfamart untuk mengelabui warga," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Ayah di Pesawaran Tega Perkosa Putri Kandung, Terancam 15 Tahun Bui!
1. Uang dirampok sebelum dimasukan ke dalam brankas
Berdasarkan pengakuan tersangka, Pratomo mengungkapkan, sebagai mantan karyawan pernah bekerja di minimarket Alfamart dirinya mengetahui persis waktu penghitungan uang sebelum toko tutup. Sebelumnya, ia juga telah memantau dua karyawan bertugas pada malam kejadian merupakan perempuan.
"Sebelum (toko) tutup pelaku masuk dan naik ke lantai 2 toko. Ketika pegawai memasukan uang ke brankas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat hingga melakban mulut 2 karyawati," katanya.
Alhasil, tersangka menggondol dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp48.584.000 dan sejumlah barang jualan berharga lainnya seperti rokok hingga makanan. "Pelaku sempat dikejar massa tapi lolos dan meninggalkan 1 unit motor Honda Vario warna putih, karena tidak dapat hidup saat melarikan diri," sambung Kapolres.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pesawaran Baru Saling Kenal 2 Minggu