TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pegawai Alfamart Rampok Uang Minimarket di Pesawaran Rp48 Juta

2 karyawati sempat ditodong dan diikat

Personel Polres Pesawaran menangkap mantan pegawai Alfamart merampok uang tunai Rp48 juta dari sebuah minimarket di Desa Wates, Way Ratai, Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Personel Polres Pesawaran menangkap seorang mantan pegawai Alfamart merampok uang tunai Rp48 juta dari sebuah minimarket di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi pelaku Ariski Perdian Tama alias APT (21) diketahui sempat diwarnai penodongan gunting dan mengikat, serta melakban mulut dua karyawati bertugas saat malam kejadian berlangsung.

"Pelaku APT sebelumnya mengaku pernah bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaus seragam Alfamart untuk mengelabui warga," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Ayah di Pesawaran Tega Perkosa Putri Kandung, Terancam 15 Tahun Bui!

1. Uang dirampok sebelum dimasukan ke dalam brankas

Personel Polres Pesawaran menangkap mantan pegawai Alfamart merampok uang tunai Rp48 juta dari sebuah minimarket di Desa Wates, Way Ratai, Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan pengakuan tersangka, Pratomo mengungkapkan, sebagai mantan karyawan pernah bekerja di minimarket Alfamart dirinya mengetahui persis waktu penghitungan uang sebelum toko tutup. Sebelumnya, ia juga telah memantau dua karyawan bertugas pada malam kejadian merupakan perempuan.

"Sebelum (toko) tutup pelaku masuk dan naik ke lantai 2 toko. Ketika pegawai memasukan uang ke brankas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat hingga melakban mulut 2 karyawati," katanya.

Alhasil, tersangka menggondol dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp48.584.000 dan sejumlah barang jualan berharga lainnya seperti rokok hingga makanan. "Pelaku sempat dikejar massa tapi lolos dan meninggalkan 1 unit motor Honda Vario warna putih, karena tidak dapat hidup saat melarikan diri," sambung Kapolres.

2. Penyelidikan awal melalui sepeda motor ditinggalkan tersangka

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Berbekal kendaraan tersebut, kepolisian langsung menyelidiki identitas dan keberadaan tersangka. Sehingga didapati informasi dari pemilik motor, bahwa Ariski telah meminjamnya dengan alasan hendak mengurus keperluan pribadi.

Kemudian personel Tekab 308 Polres Pesawaran langsung bergerak ke lokasi kontrakan tersangka di Kota Bandar Lampung, hingga berhasil meringkus Ariski Perdian Tama tanpa perlawanan kurang dari 24 jam.

"Dijelaskan kepada penyidik, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan itu semua dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain," ungkap Pratomo.

3. Terancam 9 tahun penjara

Dok. KBR.id

Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor digunakan saat melancarkan aksi kejahatan hingga sejumlah rokok ke Mako Polres Pesawaran, untuk mempermudah pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka merupakan warga Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawat tersebut terbukti melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

"Sementara keterangan yang bersangkutan baru kali ini melakukan aksi serupa, ini masih di dalami. Tapi yang jelas, ia akan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pejara," tegas Kapolres.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pesawaran Baru Saling Kenal 2 Minggu

Berita Terkini Lainnya