Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya Mandul
Pertanyakan barang bukti narkotika
Intinya Sih...
- Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan meragukan vonis hukuman mati dalam kasus narkotika.
- Ia mempertanyakan ketidakhadiran barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya selama persidangan.
- AKP Andri Gustami meyakini putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menilai vonis pidana hukuman mati dilayangkan majelis hakim sebagai putusan mandul.
Pernyataan itu dilontarkan terdakwa 'kurir spesial' kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama pascamenjalani sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
"Saya anggap putusannya, putusan mandul," ujarnya saat berjalan meninggalkan ruang sidang seraya dikawal ketat petugas pengawal tahanan kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga: Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri Gustami