Diintimidasi Liput Sidang Saksi Bupati Lamsel, Wartawan Lapor Polisi!
Persangkaan dugaan tindak pidana kejahatan pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wartawan di Kota Bandar Lampung melayangkan laporan polisi dugaan intimidasi saat melakukan tugas peliputan menghadirkan saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang.
Pelapor jurnalis Lampung TV, Diyon (24) warga Pulau Panggung, Tanggamus. Laporan polisi ini ditujukan ke Polresta Bandar Lampung tertanggal Kamis, 27 Juli 2023.
"Ya sudah, saya sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib terkait intimidasi tadi siang," ujar pelapor Diyon, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Sidang Hadirkan Bupati Lamsel, Wartawan Diintimidasi Pria Rambut Cepak
1. Minta perkara diusut tuntas
Dalam laporan tersebut, Diyon melaporkan Nata diduga merupakan orang dekat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, telah berbuat semena-mena hingga menghalangi kerja-kerja jurnalistik pelapor saat meliput proses persidangan.
Persangkaannya, melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana kejahatan pers Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengurus dan mengusut tuntas kasus ini dengan baik," harap Diyon.
Baca Juga: Bersaksi Perkara Tipu Gelap, Bupati Lamsel: Ada Skenario Hantam Saya