TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Masuk Kejati Lampung

Komikq Aulia Rakhman dijerat 5 tahun penjara

Komika Aulia Rakhman, tersangka penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW. (Dok. Polda Lampung).

Intinya Sih...

  • Berkas perkara komika Aulia Rakhman terkait penistaan agama dilimpahkan ke Kejati Lampung.
  • Pelimpahan berkas merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
  • Komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara komika Aulia Rakhman terkait kasus penistaan agama saat acara kampanye capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kota Bandar Lampung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan ihwal pelimpahan berkas perkara Aulia Rakhman. Menurutnya, penyidik hanya menunggu petunjuk pihak Kejati Lampung.

"Berkas perkara tahap pertama tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin. Kami saat ini menunggu petunjuk Jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: TKD AMIN Lampung Ogah Beri Pendampingan Hukum ke Komika Aulia Rakhman

1. Petunjuk tahap II akan segera ditindaklanjuti

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kata Umi, pelimpahan berkas perkara tahap pertama merupakan hasil pengembangan terhadap penetapan tersangka komika Aulia oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Minggu (10/12/2023) kemarin.

Kemudian dilanjutkan tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Lampung, Rabu (13/12/2023) lalu.

"Kita tunggu saja, yang pasti setelah mendapatkan petugas kejaksaan atas pelimpahan tahap I ini, penyidik akan segera melengkapi secepatnya masuk tahap II," pungkas kabid humas.

Baca Juga: Anak Ketua DPW Diejek, Kader NasDem Sempat Ingin Lapor Komika Aulia

2. Komika Aulia dijerat pidana 5 tahun penjara

idntimes/Muhammad Ilman

Masih serupa saat perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Umi menegaskan, berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman mencantumkan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Kemudian Subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya