Berkas Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Masuk Kejati Lampung
Komikq Aulia Rakhman dijerat 5 tahun penjara
Intinya Sih...
- Berkas perkara komika Aulia Rakhman terkait penistaan agama dilimpahkan ke Kejati Lampung.
- Pelimpahan berkas merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
- Komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara komika Aulia Rakhman terkait kasus penistaan agama saat acara kampanye capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kota Bandar Lampung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan ihwal pelimpahan berkas perkara Aulia Rakhman. Menurutnya, penyidik hanya menunggu petunjuk pihak Kejati Lampung.
"Berkas perkara tahap pertama tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin. Kami saat ini menunggu petunjuk Jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: TKD AMIN Lampung Ogah Beri Pendampingan Hukum ke Komika Aulia Rakhman