TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Tersangka, Ini Tes Urine Anggota DPRD Tabrak Bocah hingga Tewas

Polisi bakal libatkan ahli hukum pidana

Proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, Kamis (3/8/2023) hingga waktu dini hari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah inisal MAI (5) hingga meninggal dunia di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli hukum pidana, ihwal penetapan tersangka terhadap sang anggota dewan.

"Mohon doanya teman-teman dan mohon bersabar (kapan penetapan tersangka), karena kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita perlu melakukan pemeriksaan ke saksi ahli pidana. Jadi mohon bersabar," ujarnya, Jumat (5/8/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Pakai Fortuner Punya Harta Rp2 Miliar

1. Polisi yakini penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ikhwan meyakinkan, penanganan perkara melibatkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut akan terus diproses secara profesional dan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, hingga akhirnya baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama 14 jam pada Kamis, (3/8/2023) hingga waktu dini hari, penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung kurang lebih menggali keterangan Okta Rijaya melalui 35 pertanyaan.

"Sejauh ini yang bersangkutan (Okta Rijaya) kooperatif tidak berbelit-belit. Namun, kita dalam hal ini harus tetap melakukan pemeriksaan ini sesuai prosedur dengan kehati-hatian," jelasnya.

2. Okta Rijaya mengaku tidak melihat korban

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya memberikan keterangan pers atas kasus kecelakaan lalu lintas tewaskan bocah 5 tahun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, Ikhwan juga membeberkan, Okta Rijaya selaku pengemudi mobil Toyota Fortuner plat BE 1238 AAA mengaku tidak melihat keberadaan korban MAI saat insiden kecelakaan berlangsung.

Meski demikian, sang dewan telah membenarkan dan mengakui, dirinya mengemudi kendaraan tersebut dengan turut membawa 2 penumpang pria lainnya.

"Dari hasil keterangan yang didapatkan dari ORM (Okta Rijaya), bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil (korban MAI) yang sedang duduk di pinggir jalan," ungkap Ikhwan.

Baca Juga: Tabrak Bocah sampai Tewas, Anggota DPRD Lampung Janji Kooperatif

Berita Terkini Lainnya