Belum Tersangka, Ini Tes Urine Anggota DPRD Tabrak Bocah hingga Tewas
Polisi bakal libatkan ahli hukum pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah inisal MAI (5) hingga meninggal dunia di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli hukum pidana, ihwal penetapan tersangka terhadap sang anggota dewan.
"Mohon doanya teman-teman dan mohon bersabar (kapan penetapan tersangka), karena kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita perlu melakukan pemeriksaan ke saksi ahli pidana. Jadi mohon bersabar," ujarnya, Jumat (5/8/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Pakai Fortuner Punya Harta Rp2 Miliar
1. Polisi yakini penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur
Ikhwan meyakinkan, penanganan perkara melibatkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut akan terus diproses secara profesional dan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, hingga akhirnya baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama 14 jam pada Kamis, (3/8/2023) hingga waktu dini hari, penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung kurang lebih menggali keterangan Okta Rijaya melalui 35 pertanyaan.
"Sejauh ini yang bersangkutan (Okta Rijaya) kooperatif tidak berbelit-belit. Namun, kita dalam hal ini harus tetap melakukan pemeriksaan ini sesuai prosedur dengan kehati-hatian," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Bocah sampai Tewas, Anggota DPRD Lampung Janji Kooperatif