Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik
Instruksi SE Dirjen Bea dan Cukai No SE-5/BC/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah Provinsi Lampung mulai memantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerja masing-masing.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai, guna menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
"Ya, ini kami sudah mulai mengecek outlet-outlet produk hasil tembakau rokok elektrik tersebar di Provinsi Lampung," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan
1. Lampung masih sebatas provinsi mengonsumsi
Dalam pengawasan kebijakan ini, Kunto melanjutkan, Provinsi Lampung masih sebatas sebagai konsumen dan pihak-pihak perusahaan produsen hingga pengiriman produk masih didominasi perusahaan berasal dari Pulau Jawa.
"Pengawasan untuk saat ini memantau HTP (harga transaksi pasar) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, sifatnya kami memantau saja," imbuh dia.
Menurutnya, tujuan dari pengecekan guna memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram pada tiap produk. "Harga jual tidak boleh kurang dari 85 persen harga jual eceran tertera pada pita cukai hasil tembakau," sambung Kunto.
Baca Juga: Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan 183.700 Benih Lobster