TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi Randis Pasang Bendera Parpol ke KASN

Eks kadis PU dan Kasat Pol PP Bandar Lampung terindikasi

kasn.go.id

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung telah melayangkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Itu terkait kendaraan dinas terpantau memasang atau menurunkan bendara partai politik di Kota Bandar Lampung ke Komisi ASN (KASN).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan pengiriman surat rekomendasi tersebut sejak Rabu, (17/5/2023) kemarin.

"Iya sudah, di hari Rabu kemarin sudah kita kirim (surat rekomendasi) ke KASN di Jakarta," ujar saat dimintai keterangan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Cek Fakta, Randis Dinas PU Bandar Lampung Pasang Bendera Partai? 

1. Eks kadis PU dan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung terindikasi langgar netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait isi surat rekomendasi dimaksud, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menyebut, itu berkaitan hasil klarifikasi Bawaslu terhadap beberapa ASN terindikasi terlibat memasang maupun menurunkan bendera Parpol tersebut.

"Itulah yang kita kirim ke KASN. Ya yang kita klarifikasi kemarin ada Kadis PU dan Kasat Pol PP (lingkungan Pemkot Bandar Lampung)," ucapnya.

Disebutkan, Kepala Dinas PU kini menjabat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan dan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki diduga berperan aktif dalam kegiatan tersebut. "Itu aja, tetapi yang terindikasi cuma di Pol PP dan PU," sambung Candra.

2. Bentuk sanksi kewenangan KASN

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung bakal kemungkinan bentuk sanksi terhadap ASN terbukti melanggar netralitas dalam kegiatan tersebut, Candra menambahkan, ketentuan itu merupakan keputusan dan kewenangan penuh KASN.

"Benar, sanksi bukan kita akan tetapi Komisi ASN yang akan menilai dan akan diberikan sanksi apa," imbuh dia.

Baca Juga: Bawaslu Panggil ASN Terlibat Video Viral Randis Pasang Bendera Partai 

Berita Terkini Lainnya