Aulia Rakhman Jalani Sidang Perdana, Komika Didakwa Penistaan Agama
Pihak terdakwa terima isi dakwaan penuntut umum
Intinya Sih...
- Jaksa Penuntut Umum mendakwa komika Aulia Rakhman dengan pasal penodaan atau penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
- Perbuatan terdakwa dilakukan di Kafe Bento Kopi, Bandar Lampung, tanpa berkonsultasi dengan pihak penyelenggara acara stand up comedy.
- Penasihat Hukum Terdakwa menerima isi dakwaan JPU dan memilih melanjutkan persidangan agenda pembuktian tanpa mengajukan eksepsi atau bantahan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa komika Aulia Rakhman dengan pasal penodaan atau penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Aulia Rakhman ini terkait perkara dugaan penistaan agama saat sang komika mengisi materi dalam acara kunjungan Capres Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anis Lampung' pada awal Desember 2023 lalu.
"Terdakwa Aulia Rakhman telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai diatur Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar JPU Kandra Buana saat dalam bacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Baca Juga: Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejaksaan