TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aulia Rakhman Jalani Sidang Perdana, Komika Didakwa Penistaan Agama

Pihak terdakwa terima isi dakwaan penuntut umum

Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Jaksa Penuntut Umum mendakwa komika Aulia Rakhman dengan pasal penodaan atau penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
  • Perbuatan terdakwa dilakukan di Kafe Bento Kopi, Bandar Lampung, tanpa berkonsultasi dengan pihak penyelenggara acara stand up comedy.
  • Penasihat Hukum Terdakwa menerima isi dakwaan JPU dan memilih melanjutkan persidangan agenda pembuktian tanpa mengajukan eksepsi atau bantahan.

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa komika Aulia Rakhman dengan pasal penodaan atau penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Aulia Rakhman ini terkait perkara dugaan penistaan agama saat sang komika mengisi materi dalam acara kunjungan Capres Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anis Lampung' pada awal Desember 2023 lalu.

"Terdakwa Aulia Rakhman telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai diatur Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar JPU Kandra Buana saat dalam bacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Baca Juga: Perkara Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejaksaan

1. Perbuatan terdakwa dinilai bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama

Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Kandra, terdakwa Aulia Rakhman dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama dianut di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan perbuatan terdakwa dimaksud terjadi di Kafe Bento Kopi berada di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.

"Saat peristiwa, pihak panitia meminta agar terdakwa menyampaikan materi seperti biasa untuk menghibur seperti konsep telah ditentukan sebelumnya," kata dia.

2. Terdakwa tidak menyampaikan materi sebagaimana telah disepakati dengan panitia acara

Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

JPU Kandra melanjutkan, penampilan stand up comedy terdakwa Aulia Rakhman waktu itu secara sengaja tidak menyampaikan materi telah disepakati bersama pihak panitia. Melainkan menyampaikan materi sebelumnya telah ditulis dan disiapkan terdakwa tanpa berkonsultasi dengan pihak penyelenggara.

"Dalam stand up nya, terdapat kalimat dikatakan terdakwa 'gara-gara agama pak Anis menang ya, berarti udah kehendak Tuhan ya, Tuhan Yesus ya' juga mengatakan kalimat 'kayak penting aja nama Muhammad sekarang sudah di penjara semua tuh'," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya