Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Rekan Prianya di Pesisir Barat Ditangkap
Tes urine ketiga pelaku positif
Intinya Sih...
- Pasutri dan seorang pria ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat saat tengah menggelar pesta sabu di rumah kontrakan.
- Ketiga pelaku positif mengandung zat metafetamin alias mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
- Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesisir Barat, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) dan seorang pria ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat saat tengah asyik menggelar pesta sabu di sebuah rumah kontrakan.
Ketiga pelaku inisal AP (39) warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dan sang istri RH (21) warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, serta seorang rekan pria TA (27) warga Simpang Sender, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, OKU Selatan, Sumatera Selatan.
"Kami mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat, Pasar Krui," kata Kasatresnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Memalam Pitu Likokh, Tradisi Unik Warga Pesibar Malam 27 Ramadan