Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Tewas Diancam 6 Tahun Penjara
Klaim dirinya tak terpengaruh alkohol dan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah inisal MAI (5) hingga meninggal dunia terancam ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara.
Insiden kecelakaan di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu dikatakan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri memungkinkan persangkaan Pasal 340 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Lakalantas ini kita sangkakan Pasal 310 ayat 4, di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam 6 tahun penjara," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Anggota DPRD Lampung Tewaskan Bocah Naik Penyidikan
1. Polisi masih fokus keterangan saat kejadian dan akan jadwalkan pengecekan urine
Dijelaskan Ikhwan, pihaknya kini masih fokus pendalaman terhadap keterangan para saksi hingga pengemudi Anggota DPRD Okta Rijaya. Itu tatkala peristiwa kecelakaan lalu lintas berlangsung, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB tersebut.
Selanjutnya polisi memungkinkan bakal mengecek urine Okta Rijaya, untuk menelusuri dugaan penyebab insiden berlangsung turut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol ataupun konsumsi narkotika.
"Mungkin, nanti setelah pemeriksaan selesai kami upayakan pemeriksaan cek urine. Ya, koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung," jelasnya.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dikemudikan Anggota DPRD Lampung