Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah Tewas
Terbukti lalai berkendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya sebagai tersangka peristiwa mobil Fortuner dikendarainya menabrak bocah inisal MAI (5) meninggal dunia.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan tiga kali gelar perkara dan serangkaian penyidikan. Alhasil, polisi menyimpulkan Okta Rijaya lalai dalam berkendara.
"Ya, hasil gelar kemarin Kamis (10 Agustus 2023), kami menetapkan inisal OR (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan korban meninggal," ujarnya saat dimintai keterangan awak medis, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Dipastikan Tetap Bergulir
1. Tersangka tidak ditahan
Seiring penetapan tersangka tersebut, Ikhwan mengungkapkan, Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dan memiliki kejelasan status pekerjaan.
"Gelar kemarin sudah cukup bukti, unsur-unsur lalainya terpenuhi hingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Ayah Bocah Tewas Ditabrak Fortuner Anggota DPRD Lampung: Sudah Damai