Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa Remaja
Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times – Remaja perempuan usia 16 tahun di Kabupaten Tanggamus menjadi korban pemerkosaan pria paruh baya. Pelaku melancarkan aksi bejat itu seraya mengancam tidak akan memberikan pekerjaan menggarap kebun kepada orang tua korban.
Tersangka inisal SR (52) warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka itu ditangkap polisi di kediamannya, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 M
1. Korban cerita ke orang tua disetubuhi tersangka
Dijelaskan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung di rumah terlapor, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari sang anak, Senin (5/6/2023). Korban mengaku telah disetubuhi terlapor SR saat bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.
"Waktu kejadian korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi. Kemudian setelah dibuatkan kopi, terlapor menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Saat itu, terlapor mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya," kata kasatreskrim.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Lamteng Ngaku Emosi Disebut Tak Bertanggung Jawab