TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajudan Diduga Intimidasi Wartawan, Bupati Lamsel: Gak Ada Pengancaman

Nanang ngaku fokus pertanyaan hakim dan jaksa

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat diwawancarai awak media, Jumat (28/7/2023). (IDN Times/Istimewa).

Lampung Selatan, IDN Times - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto membantah sang ajudan atau orang dekatnya telah mengintimidasi sosok wartawan di Kota Bandar Lampung. Itu saat menghadiri saksi sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023).

Perlakuan intimidasi dialami korban jurnalis Lampung TV, Diyon tatkala meliput proses sidang perkara tipu gelap terdakwa Akbar Bintang Putranto menghadirkan saksi sang bupati bersama istri Winarti Nanang Ermanto. Perlakuan tidak mengenakkan itu dilakukan 2 pria diduga pengawal bupati.

"Gak ngerti aku lho. Gak ada pengancaman, setahu aku gak ada pengancaman," ujar Bupati Nanang saat dimintai keterangan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TV

1. Pilih konsentrasi ke pertanyaan hakim dan jaksa

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto menjalani saksi sidang tipu gelap di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal kemungkinan diberikan sanksi terhadap pelaku intimidasi, Nanang mengatakan masih perlu mengecek dan menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.

"Aku sendiri menghadiri persidangan, tapi tidak lihat ada kejadian-kejadian itu. Kita kan konsentrasi dengan pertanyaan hakim dan jaksa ya," ujarnya.

2. Bentuk perampasan hak publik

Pelapor wartawan Lampung TV, Diyon usai melayangkan laporan dugaan intimidasi saat peliputan di PN Tanjungkarang, Jumat (28/7/2023). (IDN Times/Istimewa).

Menyikapi peristiwa intimidasi tersebut, Pj Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Rendy Mahardika meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara. Pasalnya, intimidasi ini serupa dengan tindakan perampasan hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Baca Juga: Intimidasi Wartawan Lampung TV, LBH Pers: Bupati Harus Tanggung Jawab

Berita Terkini Lainnya