TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

79 Tersangka, Polres Lampung Selatan Bongkar Kasus Narkoba Rp75 Miliar

Total hasil pengungkapan 61 kasus

Ungkap kasus peredaran narkoba Rp75 miliar oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika senilai Rp75 miliar.

Barang bukti narkotika diungkap berhasil mengamankan sebanyak 70,24 kg sabu-sabu, 301,15 Kg ganja, dan 10 ribu butir pil ekstasi.

"Tindak pidana peredaran gelap narkoba ini, hasil pengungkapan kurun waktu Juni hingga September 2024," Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (28/9/2024).

 

1. Tangkap 79 tersangka dari 61 kasus

Ungkap kasus peredaran narkoba Rp75 miliar oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Bersama barang bukti ratusan kilogram narkotika tersebut, Yusriandi melanjutkan, petugas kepolisian turut menangkap sebanyak 79 tersangka, 3 di antaranya merupakan sosok perempuan dari total 61 pengungkapan kasus.

Puluhan tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional hingga lintas provinsi dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa sampai ke Pulau Bali.

"Kami juga telah melimpahkan 1 kasus yang sudah berstatus tahap 2 ke kejaksaan, dengan barang bukti narkoba sebanyak 28 Kg sabu dan 1 tersangka laki-laki kategori anak," pungkasnya.

2. Peran puluhan tersangka kurir hingga pengedar

Ungkap kasus peredaran narkoba Rp75 miliar oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Lebih lanjut Yusriandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap, bahwa barang bukti narkoba berhasil diamankan berasal dari Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.

Sedangkan untuk tujuan pengiriman bakal diedarkan di sejumlah wilayah meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Untuk para tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai pengedar maupun kurir di masing-masing kasus," imbuh dia.

3. Tersangka dijerat 5 tahun penjara hingga pidana mati

Ungkap kasus peredaran narkoba Rp75 miliar oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Yusriandi menambahkan, puluhan tersangka ini terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penuh, bahkan beberapa di antaranya dijerat hukuman seumur atau pidana mati.

"Nilai ekonomis dari semua BB narkoba diamanakan ditaksir sekitar 75 milyar rupiah lebih, ini dapat menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba sebanyak 1 juta jiwa lebih," tandas Kapolres.

Berita Terkini Lainnya