TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi turut amankan organ tubuh korban

Konferensi pers anak berhadapan dengan hukum (ABH) Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Empat tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat kasus penganiayaan berujung narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) meninggal dunia terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka IA (17), NP (16), RB, (17), dan DS (17) diduga telah melanggar Pasal 80 Ayat 3, 2, 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022)

Baca Juga: Hadiri Autopsi Napi Anak di TPU, Keluarga Hanya Minta Keadilan

1. Luka disebabkan benda tumpul

Jasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra melanjutkan, penetapan persangkaan pasal tersebut menyusul rangkaian penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian atas tindak lanjut laporan polisi tertanggal 12 Juli 2022. Mulai dari memeriksa saksi sebanyak 21 orang, prarekontruksi di LPKA Kelas II Bandar Lampung, hingga ekshumasi dan autopsi jenazah RF.

Selain itu, Unit PPA Ditreskrimum Polda Lampung juga menyelidiki dengan meminta keterangan saksi dan visum et revertum ke RSUD Ahmad Yani, Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak di sejumlah bagian tubuh korban.

"Luka-luka dialami korban ini disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kemudian dari hasil gelar perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu peningkatan status tersangka atas pertimbangan dua alat
bukti yang cukup," ungkap Kabidhumas.

2. Sejumlah organ tubuh dijadikan barang bukti

Konferensi pers anak berhadapan dengan hukum (ABH) Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan kasus ini, Pandra juga menyebutkan, kepolisian turut sejumlah barang bukti meliputi 1 bendel fotocopy legalisir buku sistem perpindahan dari penaling/ sistem database pemasyarakatan (SDP), 1 bendel fotocopy legalisir buku catatan dari penaling RF, 1 bendel fotocopy legalisir buku register catatan pengobatan, dan pakaian dikenakan almarhum korban sebelum meninggal dunia.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 sampel jaringan otak sebanyak 50 gram milik RF, 1 sampel empedu 20 gram, 1 lembar surat kematian, hingga 1 eksamplar surat visum et repertum atas nama RF.

"Sejumlah organ tubuh korban itu diambil saat proses ekshumasi dan akan diuji pada tes laboratorium, untuk memperkuat penyebab korban meninggal," kata Pandra.

3. Penanganan seusai ketentuan hukum anak

Konferensi pers ABH Dirreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, penanganan kasus melibatkan anak tersebut sudah sesuai ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan ABH. Maka dari itu, polisi secara aktif melibatkan peran UPTD PA, Dinas Sosial, hingga LPKA.

Menurutnya, kasus ditangani dengan kehati-hatian itu agar hak-hak anak dapat tetap dipenuhi dan setiap tindakan kepolisian terhadap para pelaku sesuai aturan hukum berlaku.

"Semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, kehadiran kami di sini juga tentu didukung oleh sinergitas semua pihak untuk mengungkapkan peristiwa dialami korban," tandas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Lampung Tetapkan 4 ABH Tersangka Pembunuhan Napi Anak

Berita Terkini Lainnya