4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi turut amankan organ tubuh korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Empat tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat kasus penganiayaan berujung narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) meninggal dunia terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka IA (17), NP (16), RB, (17), dan DS (17) diduga telah melanggar Pasal 80 Ayat 3, 2, 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022)
Baca Juga: Hadiri Autopsi Napi Anak di TPU, Keluarga Hanya Minta Keadilan
1. Luka disebabkan benda tumpul
Pandra melanjutkan, penetapan persangkaan pasal tersebut menyusul rangkaian penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian atas tindak lanjut laporan polisi tertanggal 12 Juli 2022. Mulai dari memeriksa saksi sebanyak 21 orang, prarekontruksi di LPKA Kelas II Bandar Lampung, hingga ekshumasi dan autopsi jenazah RF.
Selain itu, Unit PPA Ditreskrimum Polda Lampung juga menyelidiki dengan meminta keterangan saksi dan visum et revertum ke RSUD Ahmad Yani, Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak di sejumlah bagian tubuh korban.
"Luka-luka dialami korban ini disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kemudian dari hasil gelar perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Lalu peningkatan status tersangka atas pertimbangan dua alat
bukti yang cukup," ungkap Kabidhumas.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Lampung Tetapkan 4 ABH Tersangka Pembunuhan Napi Anak