4 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Narkoba di Lampung Ditangkap Lagi
Tertangkap bersama barang bukti sabu 81 gram
Intinya Sih...
- Pria residivis GS (38) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 gram sabu.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.
- Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 81,08 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone sebagai barang bukti.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Seolah tak jera empat kali keluar masuk penjara, pria inisal GS (38) kembali diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia diringkus atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 81 gram sabu.
Pria bertato ini ditangkap petugas di rumah temannya berada di Jalan Jati, Gang M Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).
"Iya, kami menangkap inisal GS, residivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba. Jadi pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara, dan baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: 6,5 Juta DPT, Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Lampung 80,64 Persen