2 Perangkat Kampung di Way Kanan Korupsi Anggaran Desa Rp1,02 Miliar
Dititipkan di Lapas Way Kanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Time - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan dua perangkat Kampung Pakuan Baru di Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja (APBK) tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara Rp1,02 miliar.
Kedua tersangka korupsi Edyson, selaku mantan Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu dan Yanuar Sidiq bendahara kampung setempat.
"Penetapan tersangka terhadap kedua perangkat desa di Kampung Pakuan Baru pada tiga tahun terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung," ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Resmi Terdaftar, Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Segera Disidang
1. Hasil audit Inspektorat Rp1,02 miliar
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, Joni mengungkapkan, perbuatan tersangka Edyson dan Yanuar menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai nilai Rp1.021.635.996. Itu merujuk hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: LHP: 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tertanggal 14 November 2023.
Seiring penetapan ini, dikatakan, kedua tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, untuk segera disidangkan dalam dugaan penyelewengan anggaran bersumber dari dana desa tersebut.
"Setelah surat dakwaan selesai, secepatnya, berkas perkara segera kami daftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang," imbuhnya.