TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Perangkat Kampung di Way Kanan Korupsi Anggaran Desa Rp1,02 Miliar

Dititipkan di Lapas Way Kanan

Penetapan dua perangkat Kampung Pakuan Baru di Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja (APBK) tahun anggaran 2020-2022. (Dok. Kejari Way Kanan).

Way Kanan, IDN Time - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan dua perangkat Kampung Pakuan Baru di Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja (APBK) tahun anggaran 2020-2022. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara Rp1,02 miliar.

Kedua tersangka korupsi Edyson, selaku mantan Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu dan Yanuar Sidiq bendahara kampung setempat.

"Penetapan tersangka terhadap kedua perangkat desa di Kampung Pakuan Baru pada tiga tahun terakhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung," ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Resmi Terdaftar, Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Segera Disidang

1. Hasil audit Inspektorat Rp1,02 miliar

Penetapan dua perangkat Kampung Pakuan Baru di Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja (APBK) tahun anggaran 2020-2022. (Dok. Kejari Way Kanan).

Dalam tindak pidana korupsi tersebut, Joni mengungkapkan, perbuatan tersangka Edyson dan Yanuar menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai nilai Rp1.021.635.996. Itu merujuk hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: LHP: 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tertanggal 14 November 2023.

Seiring penetapan ini, dikatakan, kedua tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, untuk segera disidangkan dalam dugaan penyelewengan anggaran bersumber dari dana desa tersebut.

"Setelah surat dakwaan selesai, secepatnya, berkas perkara segera kami daftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang," imbuhnya.

2. Pastikan didakwa pasal Tipikor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persangkaannya, Joni menegaskan, kedua tersangka nanti akan diadili persangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian keduanya juga dijerat UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kami pastikan kedua tersangka akan didakwa sebagaimana persangkaan pasal, hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya